Upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi juga dilakukan melalui pengembangan unit-unit percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah melalui penerapan zona integritas, dengan memberikan predikat sebagai wilayah bebas dari korupsi (WBK) atau predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Dalam penataan kelembagaan, antara lain dikakukan dengan memperkuat kebijakan yang dilakukan dengan menyusun roadmap penataan kelembagaan pemerintah 2020 – 2024; menyusun kebijakan tentang hubungan fungsional kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kemenetrian (LPNK), serta menyusun kebijakan tentang penataan kelembagaan Lembaga Non Struktural (LNS).
Langkah lain Kemenetrian PANRB telah melakukan audit / evaluasi kelembagaan terhadap instansi pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu, dengan melakukan penataan kelembagaan instansi pemerintah pada masing - masing bidang pembangunan. penataan dilakukan berdasarkan usulan yang diajukan setiap kementerian/lembaga, baik usulan penyederhanaan, penyempurnaan, maupun pembentukan unit kerja baru.
Sementara dalam mendorong pengembangan e-government, Kementerian PANRB telah melakukan beberapa langkah. Pertama, memperkuat kebijakan penerapan e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, yang kemudian ditindak lanjuti dengan permenpanrb nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE.
Baca Juga: Dukung Pekerja Migran, KemenPANRB Resmikan MPP Banyumas
Kemenetrian PANRB juga menyusun indeks SPBE, yang dalam hal ini telah dilakukan survei pada 82 instansi pemerintah pusat dan 616 pemerintah daerah. Untuk memperkuat implementasi SPBE, Kemenetrian PANRB juga melakukan melakukan kerja sama internasional. “Kami telah melakukan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman di bidang e-government bersama Ministry of the Interior and Safety (MOIS) Republic of Korea.
Dalam penataan sistem manajemen SDM Aparatur, pada tahun 2018, Kementerian PANRB telah melakukan sejumlah langkah. Pertama, memperkuat kebijakan penataan sistem manajemen SDM ASN, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU nomor 5 /2014 tentang ASN, Kementerian PANRB berupaya terus memperkuat sistem manajemen SDM ASN melalui penetapan berbagai kebijakan teknis. Terobosan penting lainnya adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi kekurangan pegawai dengan tenaga - tenaga yang kompeten.
Tahun 2018 pemerintah telah melaksanakan pengadaan CPNS dengan jumlah formasi 238.015 yang difokuskan pada tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis / infrastruktur. Tercatat jumlah pelamar mencapai 3.628.620 orang dan jumlah yang lolos seleksi adalah 178.557 orang. Seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada 240 titik yang terdiri dari fasilitas CAT BKN, UNBK Kemendikbud, dan fasilitas mandiri instansi pemerintah.
Pemerintah juga memanfaatkan CPNS lulusan sekolah tinggi kedinasan sebagai agen pemersatu dan perekat NKRI melalui sistem penempatan yang menyebar ke seluruh daerah dan k/l, tidak langsung ditempatkan di daerah asal.
Tak hanya itu, di tahun yang sama Kementerian PANRB juga menggelar Anugerah ASN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama teladan dan PNS Inspiratif yang menjadi sosok panutan dalam menjalankan tugas dengan baik, berkinerja tinggi, berprestasi, dan menginspirasi ASN lainnya.
Baca Juga: Tingkatkan Sosio Ekonomi Masyarakat, KemenPANRB Gandeng Kampus UI
Kementerian PANRB juga melakukan kerja sama internasional bidang pengelolaan SDM aparatur dengan Australian Public Service Commission (APSC) dan Ministry of Personnel Management – Republic of Korea.