Pimpinan Banggar DPR Klaim Jelaskan Mekanisme DAK ke KPK

Kamis, 31 Januari 2019 | 19:18 WIB
Pimpinan Banggar DPR Klaim Jelaskan Mekanisme DAK ke KPK
Pimpinan Banggar DPR RI, Ahmad Rizki Sidiq usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi. (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ahmad Rizki Sidiq telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan terkait kasus suap dalam pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016. Terkait pemerikksaan kasus ini, Siqid mengaku dicecar penyidik KPK sebanyak 10 pertanyaan berkaitan dengan suap yang diterima Taufik saat masih menjabat Wakil Ketua DPR.

Dia mengklaim telah menjelaskan kepada penyidik terkait mekanisme DAK yang dibahas di DPR. Menurutnya, pembahasaan tersebut dilakukan secara lebih luas.

"Kami tidak pernah membahas daerah-daerah, kami membahasnya besaran. Mekanisme itu saja," kata Ahmad di Lobi Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Politikus PAN itu pun mengaku tak pernah diminta Taufik untuk bisa membahas pengurusan DAK di daerah tertentu. "Itu, jadi tidak per orang. Tidak daerah, per daerah. Tidak pernah membahas khusus," usai Ahmad samlbil menuju mobilnya.

Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan, Begini Gaya Keren Dul Jaelani

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ‎Taufik sebagai tersangka lantaran diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp 100 Miliar. KPK menduga, Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik. Selain itu, Taufik Kurniawan juga didudga mendapatkan fee 7 persen dari rekanan Yahya di Kebumen.

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI