Dukung Ahmad Dhani, Sandiaga Nyanyikan Lagu Hadapi Dengan Senyuman

Kamis, 31 Januari 2019 | 18:49 WIB
Dukung Ahmad Dhani, Sandiaga Nyanyikan Lagu Hadapi Dengan Senyuman
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyanyikan sebuah lagu berjudul Hadapi Dengan Senyuman. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyanyikan sebuah lagu berjudul Hadapi Dengan Senyuman sambil bermain gitar di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Lagu tersebut dipersembahkan untuk Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani yang kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

"Kita ingin bernyanyi untuk Ahmad Dhani sebagai bentuk dukungan. Judulnya Hadapi Dengan Senyuman," kata Sandiaga.

Sandiaga sengaja menyanyikan lagu itu usai dirinya menjenguk Ahmad Dhani yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian melalui cuitannya di media sosial Twitter.

Sandiaga tidak sendiri, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini dibantu oleh tim suksesnya dan menyanyikan lagu tersebut secara utuh. Lagu itu merupakan ciptaan Ahmad Dhani sebagai vokalis Dewa 19 dan masuk ke dalam album Laskar Cinta yang dirilis 2004 lalu.

Baca Juga: Idap Kanker Paru, Sutopo BNPB Punya Pesan Menohok untuk Para Perokok

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI