Caleg Eks Koruptor PDI Perjuangan Lolos, Djarot Klaim Kecolongan

Kamis, 31 Januari 2019 | 18:05 WIB
Caleg Eks Koruptor PDI Perjuangan Lolos, Djarot Klaim Kecolongan
Djarot Saiful Hidayat dan Hasto Kristiyanto di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019). [Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat mengklaim pihaknya kecolongan atas keikutsertaan kader mantan koruptor sebagai Caleg di Pemilu 2019. Dalam data yang dirilis KPU baru-baru ini, terdapat satu dari 49 Caleg berstatus mantan napi korupsi dari PDI Peruangan.

"Kecolongan lah kita," ujar Djarot di Jalan Gorga Mangapumpu, Jalan Patra, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (31/1/2019).

Sekjen PDIP Hasto Kristianto menambahkan, partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri telah meminta Caleg eks koruptor untuk mundur dari keikutsertaanya di pemilu legislatif.

"Ya kita minta untuk mengundurkan diri karena kebijakan partai tidak mencalonkan yang pernah bermaslah," kata Hasto.

Baca Juga: Prabowo Kalah Versi LSI Denny JA, Timses Tak Terganggu dengan Hasil Survei

Sebelumya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar 49 caleg mantan koruptor di Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan daftar 49 caleg mantan koruptor meliputi 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD kabupaten/kota, dan 9 caleg DPD.

Berikut daftar caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus mantan napi korupsi;

1. Partai Gerindra : 3 orang caleg DPRD provinsi, 3 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
2. PDIP Perjuangan : 1 orang caleg DPRD provinsi, 0 caleg kabupaten/kota.
3. Golkar : 4 org caleg DPRD provinsi, kota 4 org caleg DPRD kabupaten/kota.
4. Garuda : 0 caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
5. Berkarya : 2 orang caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
6. PKS : 0 caleg DPRD provinsi, 1 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
7. Perindo : 1 orang caleg DPRD provinsi, 1 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
8. PAN : 1 orang caleg DPRD provinsi, 3 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
9. Hanura : 3 orang caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
10. Demokrat : 0 caleg DPRD provinsi , 4 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
11. PBB : 1 orang caleg DPRD provinsi , 0 caleg DPRD kabupaten/kota.
12. PKP Indonesia : 0 caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.

Berikut caleg DPD berstatus mantan terpidana korupsi :

Baca Juga: Hadiri Harlah NU Ke-93, Jokowi: Saya Merasa Adem Bersama Kyai

Aceh 1 orang, Sumatera Utara 1 orang, Bangka belitung 1 orang, Sumatera Selatan 1 orang, Kalimantan Tengah 1 orang, Sulawesi Tenggara 3 orang, dan Sulawesi Utara 1 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI