Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno membesuk kader Partai Gerindra Ahmad Dhani yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2019). Usai besuk, Sandiaga berjanji akan merevisi pasal di undang-undang ITE tersebut jika terpilih bersama Capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.
Sandiaga menilai pasal yang terdapat dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE merupakan pasal karet.
"Hal ini membuat kami semakin yakin bahwa di bawah Prabowo - Sandi kita akan lakukan revisi terhadap undang-undang ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet, pasal karet itu akhirnya masuk ke ranah abu-abu dan sangat rentan diintepretasikan dan digunakan untuk hukum," ujar Sandiaga di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Dipakai memukul lawan dan menolong teman, jadi ini yang akan menjadi poin utama kita, PR terbesar mungkin bagi kami salah satu prioritas utama adalah melakukan revisi kepada undang-undang ITE ini," sandiaga menambahkan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kuliah Umum Rhenald Kasali di IPB Berakhir Ricuh, Benarkah?
Mantan Wagub DKI Jakarta ini juga menilai pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut hanya berlaku untuk kubu oposisi pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
"Jangan lagi ada pasal-pasal karet, yang akhirnya hukum itu tidak tegak lurus, hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain. Hukum itu tebang pilih, dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," tegasnya.
Sandiaga menjenguk Ahmad Dhani bersama kuasa hukum Dhani Hendarsam Marantoko dan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sebelumnya ke rutan Cipinang, Sandiaga lebih dulu kampanye di alun-alun, pasar Bintoro, dan Pondok Pesantren di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pergi Narik Grab, Dua Balita Agus Salim Tewas Tenggelam di Situ Cilongok