Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mulai menelisik kasus peredaran Tabloid Pembawa Pesan yang diduga menjadi alat kampanye calon anggota legislatif (caleg) DPRD RI dari PDI Perjuangan, Findri Puspitasari. Dalam penyelidikan ini, Bawaslu akan mencari aktor di balik pembuat dan pengirim tabloid tersebut
"Hari ini sedang kita kroscek, memastikan, kita tidak tahu kalau pengirimnya atas caleg tersebut dari partai mana, apakah memang nanti ada pihak lain yang memasang nama caleg tersebut, hari ini kami akan pastikan apakah mereka yang menyebarkan," kata Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Puadi juga menegaskan siap menindaklanjuti Tabloid Pembawa Pesan jika terdapat unsur pelanggaran kampanye terkait konten yang terdapat dalam tabloid tersebut.
"Kalau memang nanti alat bukti cukup untuk tabloid Pembawa Pesan ini kita juga sedang mendalami, menelusuri, memastikan, ada enggak unsur dugaan pelanggarannya atau tidak terkait isinya," jelasnya.
Baca Juga: Kota Suci Madinah di Arab Saudi Dihantam Banjir, 1 Tewas
Sebelumnya Puadi mengatakan tabloid Pembawa Pesan dikirim oleh dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD RI dari PDI Perjuangan.
"Pengirimnya ini adalah dari caleg DPRD DKI Jakarta dari PDIP," kata Puadi keada Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Meski tak membeberkan nama pengirimnya, Bawaslu DKI tetap akan menelisik maksud dan tujuan dari caleg PDIP itu untuk menyebarkan tabloid tersebut yang pertama kali ditemukan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Meski tak menemukan unsur pencemaran nama baik, Bawaslu menemukan ada sejumlah konten yang memuat kampanye dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Charoen Pokphand Indonesia - TrueMoney Indonesia Jalin Kerja Sama