Berstatus Tahanan Kejaksaan, Ratna Sarumpaet Akui Siap Disidangkan

Kamis, 31 Januari 2019 | 16:01 WIB
Berstatus Tahanan Kejaksaan, Ratna Sarumpaet Akui Siap Disidangkan
Ratna Sarumpaet saat dititipkan Kejari Jaksel ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet irit bicara saat digelandang kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019) siang. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, status Ratna kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dititipkan di rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan.

Terkait statusnya itu, Ratna mengaku sudah siap menghadapi persidangan terkait kasus penyebaran hoaks di media sosial. "Siap," singkat Ratna kepada wartawan.

Terkait status tahanan titipan kejaksaan itu, aktivis sosial itu mengaku dalam kondisi sehat. Saat dibawa ke dalam rutan Polda, Ratna tampak telah mengenakan baju tahanan Kejari Jaksel berwarna merah. Terkait proses penitipan tahanan itu, Ratna turut didampingi sang anak, Atiqah Hasiholan dan pengacaranya, Insank Nasrudin.

"(Kondisi kesehatan) baik," kata Ratna sambil berjalan masuk ke rutan Polda.

Baca Juga: Pebulutangkis Top Dunia Ramaikan Djarum Superliga 2019

Sebelumnya, Kepala Kejari Jaksel Supardi mengatakan alasan jaksa menitipkan penahanan Ratna ke rutan Polda Metro Jaya karena permintaan keluarga. Penitipan Ratna itu juga karena pertimbangan kesehatan Ratna yang kini usianya sudah genap 70 tahun.

"Pertama memang ibu Ratna sudah sepuh, hampir 70 tahun. Keluarganya itu mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana dengan alasan kesehatan. Karena selama disana dokumen yang disampaikan penyidik, ibu Ratna akan memang ada perawatan dokter di sana (Rutan Polda Metro Jaya)," kata Supardi saat ditemui wartawan di kantor Kejari Jaksel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI