Suara.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019). Ratna beserta barang bukti diserahkan usai berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, untuk sementara Ratna Sarumpaet akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan. Dirinya menyebut, aktivis gaek itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," ujar Supardi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, JalanTanjung No.1, RT.1/RW.2, Tanjng Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Menurut Supardi, faktor kesehatan Ratna Sarumpaet menjadi alasan dilakukan penahanan sementara di Polda Metro Jaya. Selain itu, keluarga Ratna juga mengajukan permohonan tersebut.
Baca Juga: Konser di Arab Saudi, ISIS Pastikan Bakal Mengebom Bunuh Mariah Carey
"Pertama memang ibu Ratna sudah sepuh, hampir 70 tahun. Keluarganya itu mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana (Polda Metro Jaya) dengan alasan kesehatan. Karena selama disana dokumen yang disampaikan penyidik, ibu Ratna akan memang ada perawatan dokter disana," jelasnya.
Supardi menambahkan, faktor keamanan juga manjadi alasan untuk menitipkan sementara Ratna di Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, Supardi mengatakan pihaknya menyetujui permohonan yang diajukan keluarga Ratna.
"Karena permohonan itu kami anggap logis, ya sudah kami kabulkan karena juga posisi Polda Metro Jaya kan lebih dekat daripada kita misalnya," tambah Supardi.
"Jadi yang penting kalau penahanan itu yang penting statusnya ada rutan, mau di rutan mana aja, nah ini kebetulan ada permohonan di situ," pungkasnya.
Baca Juga: Keluar Penjara, Pentolan Ormas di Bali Aniaya Istri sampai Matanya Hancur