Suara.com - Perempuan berinisial YY (32) melaporkan salah seorang pentolan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) bernama I Ketut PIJ (40) yang tak lain adalah suaminya sendiri ke polisi. Pelaporan itu dilakukan lantaran korban mengalami aksi penganiayaan dari pelaku yang diketahui baru keluar dari penjara terkait kasus dugaan melawan pejabat pemerintah.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di dalam keduanya di Jalan Seroja Gang Belimbing Perum Nuansa Seroja, Denpasar Timur, Rabu (30/1/2019) siang. Terkait laporan itu, aparat Polresta Denpasar, Bali sudah mulai melakukan penyelidikan melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
"Ya benar (kami terima laporan korban). Kami masih menyelidiki dan memeriksa saksi saksi," Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan seperti diberitakan Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Diduga aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku karena masalah sepele. Berdasarkan pelaporan itu, terlapor diduga menjambak rambut korban, menendang perut dan memukul bagian mata sebelah kanan hingga mengeluarkan darah.
Namun, sejauh ini polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami korban yang menjadi terlapor dalam kasus KDRT itu. Alasannya, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi setelah korban melapor pada Rabu kemarin.
Baca Juga: Stigma Soal Kejantanan Bikin Penyakit Kanker Pria Semakin Parah
"Kasusnya baru dilaporkan jadi kami masih dalami dulu,” tandasnya.
Sumber: Beritabali.com