Suara.com - Pemerintah Indonesia marah karena pemerintah negara Vanuatu memasukkan tokoh gerakan Papua Barat, Benny Wenda, dalam delegasinya dalam sidang Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB.
“Indonesia mengecam keras tindakan Vanuatu yang dengan sengaja telah mengelabui KT HAM PBB, dengan melakukan langkah manipulatif melalui penyusupan Benny Wenda ke dalam delegasinya,” kata pernyataan yang dilansir pada laman resmi Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Menurut keterangan dari kantor KT HAM PBB, tanpa sepengetahuan sekretariat, Benny Wenda dimasukkan dalam delegasi Vanuatu yang melakukan kunjungan kehormatan ke kantor KT HAM pada Jumat, (25/1) pekan lalu.
Kunjungan kehormatan itu dilakukan dalam rangka pembahasan rekam jejak hak asasi manusia atau Universal Periodic Review (UPR) Vanuatu di Dewan HAM PBB.
Baca Juga: Pernah Main Film Bareng, Tommy Kurniawan Kenang Sosok Saphira Indah
Kemenlu RI menjelaskan, nama anggota kelompok gerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda, sebenarnya tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu untuk UPR.
Kantor KT HAM PBB bahkan menyatakan pihaknya sangat terkejut mengingat pertemuan itu semata-mata dimaksudkan untuk membahas UPR Vanuatu.
Oleh karena itu, tindakan Pemerintah Vanuatu yang menyusupkan anggota separatis ke dalam delegasi negaranya merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji, dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fundamental Piagam PBB.