Suara.com - Beragam cara kerap dilakukan pelaku penipuan untuk mengelabui calon korbannya. Seperti yang dilakukan Said Wahyudi (33), pelaku ini nekat menyamar sebagai anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Lewat modus ini, pelaku berhasil menguras uang jutaan rupiah milik seorang karyawan RSUD Batu Sangkar, Sumatera Barat, bernama Dulissman (49). Parahnya, uang hasil penipuan itu dipakai anggota BPK gadungan itu untuk bermain judi online.
Kapolres Solok Kota, AKBP Doni Setiawan, seperti diberitakan Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, Rabu (30/1) mengungkapkan, aksi penipuan itu dilakukan saat ketika bertemu korban di rumah sakit. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku sebagai anggota BPK RI yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap RSUD Batu Sangkar.
Lewat akal bulusnya, Said berhasil meyakinkan korban dengan meminjam uang Rp 800 ribu dengan dalih BPK RI sedang kekurangan uang. Pinjaman uang itu nantinya akan dikembalikan jika sudah ada uang kiriman lewat rekening pelaku dari BPK RI di Jakarta. Lantas tanpa curiga, korban mengirim uang tersebut ke rekening atas nama Wiwi Permata Sari.
Karena tersangka mengaku tim BPK RI sedang melakukan pemeriksaan di Kabupaten Solok. Saking sudah dikelabui, korban malah sempat mengajak agar berangkat bareng ke kota Solok. Setiba di Kota Solok, dengan dalih yang sama tersangka kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 3,2 juta. Lagi-lagi, korban memenuhi permintaan tersangka. Bahkan, 15 menit kemudian, tersangka meminta kembali pinjama uang namun dengan dalih berbeda.
Baca Juga: Dedi Kusnandar Fokus Atasi Trauma Pasca Cedera Parah
Kali ini, tersangka kembali meminta uang Rp 3,2 juta dengan alasan bahwa kartu ATM anggota BPK RI yang mengirimkan uang dari Jakarta tertelan di mesin ATM saat mentrasfer uang kepada tersangka. Lewat tipu-tipu itu, Said meyakinkan korban nantinya uang pinjaman korban akan diganti penuh. Korban pun akhirnya mencurigai gerak-gerik anggota BPK gadungan itu karena terus diminta agar bisa meminjamkan uang. Setelah diselidiki korban, tersangka tidak memiliki KTP atau tanda pengenal lainnya. Dari hal itu, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Solok Kota.
Setelah laporan korban diselidiki, polisi akhirnya berhasil membekuk anggota BPK abal-abal saat sedanng berada di halaman gedung Bank Nagari Syariah Kota Solok, pertengahan Janurai 2019 lalu. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar bukti transfrer, sisa uang korban Rp 1,3 juta, dan 1 unit telepon seluler milik tersangka
Dari hasil interogasi, Said mengaku nekat melakukan aksi penipuan itu lantaran kerajingan judi online. Uang yang dipinjamankan korban pun habis dipakai pelaku untuk bermain judi. Atas perbuatannya itu, Said kini harus mendekam di penjara.
Sumber: Minangkabaunews.com
Baca Juga: Bawaslu Minta Kantor Pos Palembang Tak Kirim Tabloid Indonesia Barokah