Bawaslu Minta Kantor Pos Palembang Tak Kirim Tabloid Indonesia Barokah

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 31 Januari 2019 | 14:29 WIB
Bawaslu Minta Kantor Pos Palembang Tak Kirim Tabloid Indonesia Barokah
Prabowo - Sandiaga Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengamankan 76 koli paket Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Palembang. Kini, seluruh tabloid tersebut sudah diamankan dan tidak akan dibiarkan tersebar di masyarakat menjelang Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Palembang M. Taufik mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait ditemukan tumpukan paket pos berisi tabloid  yang terindikasi memuat informasi negatif terhadap pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Sesuai ketentuan paket tersebut diminta untuk tidak didistribusikan," kata Taufik di Palembang, seperti dilansir Antara, Kamis (31/1/2019).

Taufik menerangkan, paket tabloid yang dinyatakan Dewan Pers bukan produk jurnalistik itu akan dikirim ke sejumlah pondok pesantren di wilayah Sumsel dan beberapa provinsi terdekat. Hal ini diketahui berdasakan alamat tujuan.

Baca Juga: Ini Alasan Menteri BUMN Minta Pemegang Polis JS Saving Plan Ambil Roll Over

"Tindakan yang dilakukan sementara ini meminta pihak Kantor Pos tidak mendistribusikan paket tabloid bermasalah itu, sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu tahapan Pemilu 2019," kata dia.

Lebih jauh Taufik mengatakan, Bawaslu Kota Palembang tengah menunggu arahan dari Bawaslu Pusat terkait tindak lanjut temuan tabloid yang meresahkan kubu Prabowo - Sandiaga itu.

Ia kemudian mengajak masyarakat sekitar untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan keresahaan masyarakat menjelang pesta demokrasi 17 April mendatang. Contohnya yakni dilarang mencemarkan nama baik calon anggota legislatif, partai politik peserta pemilu, dan pasangan capres - cawapres.

"Jika sampai masyarakat terbukti melakukan tindakan tersebut bisa mengganggu sukses Pemilu 2019 dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.

Baca Juga: Hotman Paris Siap Borong Saham YouTube!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI