Prostitusi Online Libatkan Pelajar dan Mahasiswi Terungkap di Padang

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 31 Januari 2019 | 14:26 WIB
Prostitusi Online Libatkan Pelajar dan Mahasiswi Terungkap di Padang
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat, kembali ungkap praktik prostitusi online di salah satu Hotel berbintang di Kota Padang.

Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho, melalui Wadir Reskrimum AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Kamis (31/1/2019) mengatakan, terungkapnya kasus protitusi online ini berdasarkan penyelidikan sejak beberapa hari terakhir. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, pada Selasa malam (29/1).

"Saat penggerebekan di hotel tersebut kita berhasil mengamankan 10 orang dari sejumlah kamar. Namun, setelah diproses hanya 3 orang yang diduga terlibat prostitusi tersebut yakni seorang mucikari laki-laki berinisial F (18) kemudian dua wanita DM (22) dan GLV (16)," sebut Muchtar seperti dikutip dari Covesia.com.

Ia menjelaskan, dari pengakuan mucikari, ia merupakan pasangan kekasih dengan wanita berinisial DM, dan telah melakukan aksi mesum di hotel sekitar satu tahun lamanya.

Baca Juga: Vanessa Angel Pingsan Mau Ditahan, Ini Penampakan Terkini di RS Polri

"Pengakuannya hanya khusus melayani short time (ST), dengan mendapatkan imbalan uang. Namun, masih didalami kasus ini lebih lanjut," ungkap Muchtar.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, 2 wanita yang diduga terlibat prostitusi online itu akan dikirim ke panti rehabilitasi dan statusnya masih sebagai saksi, termasuk dengan 7 orang lainnya juga sebagai saksi.

"Jadi, yang mucikari proses hukumnya tetap lanjut. Saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dua wanita yang terlibat, satu masih di bawah umur dan berstatus pelajar, dan satu lagi mahasiswi," jelasnya.

Ia menyebutkan, jika terbukti bersalah, mncikari prostitusi online itu terancam dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 88 junto pasal 76 i undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 2 junto pasal 17 undang-undang no 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Bikin Geger, Benda Diduga Bom Ditemukan di Taman Pasir Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI