Vanessa Angel Pingsan Mau Ditahan, Ini Penampakan Terkini di RS Polri

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 31 Januari 2019 | 13:57 WIB
Vanessa Angel Pingsan Mau Ditahan, Ini Penampakan Terkini di RS Polri
Artis cantik Vanessa Angel menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Artis film televisi (FTV) ini tiba-tiba lemas sesaat setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di ruang Cyber Crime Kriminal Khsusu Polda Jatim. [Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vanessa Angel, terdakwa kasus prostitusi online, menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Kamis (31/1/2019).

Artis film televisi ini dirawat karena sempat tiba-tiba lemas sesaat setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di ruang Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim, Rabu (30/1) malam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan, Vanessa saat ini menjalani rawat inap di RS Bhayangkara.

Namun, Barung enggan menyebut sakit yang diderita pelantun lagu Indah Cintaku ini. “Diagnosis dokter privat itu, tak boleh disebarkan,” ujar Barung, seperti diberitakan Beritajatim.com.

Baca Juga: Jelang Imlek, Aksi Dua Anjing Pakai Kostum Barongsai Ini Bikin Gemas

Informasi yang terhimpun Beritajatim.com, Vanessa dirawat di ruang Anggrek 4 RS Bhayangkara Surabaya.

Vanessa masih dalam keadaan lemas dan dipasang oksigen di hidungnya. Tampak tante dari Vanessa yakni Reni Setiawati terus memberikan dukungan, dengan mendampingi lajang kelahiran 28 tahun silam ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan penyidik Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim resmi melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara prostitusi online, Rabu.

“Terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah penahanan sudah kami siapkan. Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kami panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan,” ujarnya.

Baca Juga: JK Pernah Minta Jokowi Jangan Baca Hasil Survei Terkait Pilpres

Penahanan tersebut, lanjut Barung sapaan akrabnya, sesuai dengan syarat objektif yaitu Bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI