Kurang Bukti, Bawaslu Tolak Laporan PSI Soal Spanduk Dukungan LGBT

Kamis, 31 Januari 2019 | 13:44 WIB
Kurang Bukti, Bawaslu Tolak Laporan PSI Soal Spanduk Dukungan LGBT
Baliho PSI bertuliskan Hargai Hak-hak LGBT. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta menolak laporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal munculnya spanduk liar dukungan LGBT di Jakarta. Laporan PSI itu ditolak lantaran bukti-bukti yang disertakan dianggap kurang lengkap.

Selain itu, alasan pelaporan tersebut belum diproses Bawaslu karena PSI tak mencantumkan nama terlapor. Terkait hal ini, Bawaslu memberikan waktu selama satu minggu agar PSI bisa melengkapi bukti-bukti terkait laporan kasus spanduk liar bertuliskan Hargai Hak-Hak LGBT yang mencatut nama petinggi partai tersebut.

"Kami sudah mencoba untuk memenuhi persyaratan tapi memang sayangnya terlapornya itu belum ada. Kami sudah membuat laporan formal, tapi persyaratan formalitasnya masih kurang, kami diberi waktu sampai hari Senin," kata Kuasa Hukum PSI, Anthony Winza di Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (31/1/2019).

Anthony mengharapkan, jika nantinya laporan itu sudah diterima, Bawaslu bisa mengusut aktor intelektual di balik penyebaran spanduk yang dianggap telah mencoreng nama baik PSI.

Baca Juga: Amien Rais Suruh Ahmad Dhani Catat Kejanggalan di Rutan Cipinang

"Kami percayakan kepada Bawaslu bersama Gakkumdu nanti, jika memang proses ini bisa lanjut karena ditemukannya unsur pidananya, kami berharap Bawaslu bisa memberikan temuan-temuan siapa pelakunya," kata dia.

Sementara itu, juru Bicara PSI Bidang Hukum, Rian Ernest mengaku kader mereka tidak goyah dengan adanya spanduk yang mengatasnamakan partai mereka. "Kami pikir wajar saja, kita kan santai saja semua, kita bawa cengir saja, anak muda berpolitik dihajar-hajar gini kita makin senang, justru kami semakin solid dan makin teguh melawan korupsi dan intoleransi," kata Rian.

Sebelumnya, beredar spanduk bertuliskan 'Hargai Hak-hak LGBT' dengan memajang foto Ketua Umum Grace Natalie dan Sekjen Raja Juli Antoni. Spanduk tersebut ditemukan terpasang di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan Abdul Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. Lantaran dianggap meresahkan warga, spanduk liar itu telah ditertibkan petugas kecamatan setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI