Anak Pembunuh Ayah Kandung di Cengkareng Dikenal Pemarah

Kamis, 31 Januari 2019 | 12:57 WIB
Anak Pembunuh Ayah Kandung di Cengkareng Dikenal Pemarah
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari hasil penyidikan sementara, polisi tak menemukan indikasi pengaruh miras saat PI membacok ayah kandungnya.

"Kita cek hasilnya nihil. Pelaku tak terpengaruh miras," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1/2019).

Terkait kasus tersebut, PI kini meringkuk di sel tahanan Polsek Cengkareng. Dia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Batal Bebas, FPI Dukung Abu Bakar Baasyir Layangkan Gugatan ke PTUN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI