Dari hasil penyidikan sementara, polisi tak menemukan indikasi pengaruh miras saat PI membacok ayah kandungnya.
"Kita cek hasilnya nihil. Pelaku tak terpengaruh miras," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1/2019).
Terkait kasus tersebut, PI kini meringkuk di sel tahanan Polsek Cengkareng. Dia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Batal Bebas, FPI Dukung Abu Bakar Baasyir Layangkan Gugatan ke PTUN