Suara.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Ratna Sarumpaet resmi diserahkan pihak Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan Ratna Sarumpaet beserta barang bukti tersebut usai berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P21.
Ratna Sarumpaet digiring dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB. Ratna yang mengenakan baju tahanan berwarna orange serta berkerudung merah muda tiba di Kejari sekira pukul 11.35 WIB.
Ratna Sarumpaet langsung dibawa masuk menuju ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan. Terlihat pula sang anak Atiqah Hasiholan menemani sang ibu ketika di bawa dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Hari Ini Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan
Seperti diketahui, Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna Sarumpaet ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.