Suara.com - Sebelum tewas dibacok oleh sang anak kandungnya, Abdurachman (60) sempat berniat membuat pengajian di kediamannya. Pengajian itu rencananya akan digelar tanggal 30 Januari atau sehari setelah insiden pembacokan hingga menyebabkan Abdurachman tewas terjadi.
Neti, yang juga istri dari Ketua RT 10/12 mengatakan, dirinya menerima undangan dari istri korban untuk datang ke pengajian tersebut. Hal itu dikatakan Neti saat ditemui Suara.com di rumahnya di kawasan Kapuk Sawah, RT 10/12, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sore sebelum kejadian itu (pembunuhan), ibunya ke sini ngundang pengajian di rumahnya. Dalam rangka apa, gak tau, tapi aku malah diharapkan datang. Kata dia pokoknya datang aja bu RT. Aku lupa nama ibunya siapa, aku biasa manggil empok aja," ungkap Neti, Kamis (31/1/2019).
Menurut dia, segala persiapan untuk melaksanakan pengajian pun sudah dilakukan korban dan keluarga. Bahkan undang pengajian sudah disebarkan ke tetangga sekitar.
Baca Juga: Ustadz Arifin Ilham Pulang Pakai Jet Pribadi Pengusaha Misterius
"Bapak sama ibunya mau buat pengajian di rumah. Orang sudah pesen catering segala macam," bebernya.
Namun sepertinya rencana pengajian itu harus urung digelar. Aksi sang anak kandung, PI (28) menggagalkan semua rencana orang tuanya. Ia tega membunuh Abdurachman dengan sebilah celurit.
PI yang sore itu sedang cecok mulut dengan temannya coba dilerai oleh sang ayah. Namun justru PI tidak terima karena menganggap sang ayah tidak membelanya melainkan membela temannya.
"Abis itu bapaknya pulang ke rumah. Katanya dia nggak terima, dikira bapaknya belain temennya, padahal bapaknya kan cuma misahin," ujar Neti.
"Pas bapak sama anaknya (pelaku) pulang, istri dia (pelaku) lagi mandi. Nah istrinya denger teriakan bapaknya karena dibacok itu," terangnya.
Baca Juga: Ini Identitas Lelaki Misterius yang Tewas di Hotel Mewah Pondok Indah
Korban dalam keadaan sekarat langsung dibawa ke RSUD Cengkareng. Namun nahas, nyawa korban tidak dapat tertolong. Selanjutnya pihak polisi membawa jenazah ke RS Polri untuk keperluan autopsi.
Terkait kasus tersebut, PI kini ditahan di sel Polsek Cengkareng. Dia dijera Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.