Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI sebagai saksi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016 senilai Rp 100 miliar.
Dua anggota DPR tersebut merupakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) tahun 2016, yakni Ahmad Riski Sadig dari Fraksi PAN dan Eka Sastra dari Fraksi Golkar. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
"Kapasitas dua orang ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi,Kamis (31/1/2019).
Selain Ahmad dan Eka, penyidik turut memanggil Dudi Hermawan selaku PNS Direktorat Jenderal Keuangan di Kementerian Keuangan. Dudi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Baca Juga: Lapor Bawaslu DKI, PSI Bantah Cetak Spanduk Dukung Hargai Hak-hak LGBT
Meski demikian, Febri belum dapat menerangkan apa yang akan didalami oleh penyidik KPK, terkait pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas - berkas perkara Taufik Kurniawan.
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
KPK menduga, Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Baca Juga: Aneh, Dokter Rahasiakan Penyakit Vanessa Angel karena Alasan Privat