Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Resmi Ajukan Banding

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 31 Januari 2019 | 08:35 WIB
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Resmi Ajukan Banding
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi sekaligus caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani yang baru saja divonis 1,5 tahun penjara resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis," kata Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Hendarsam memastikan pengajuan memori banding setelah pihak Ahmad Dhani menerima salinan putusan dari pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Baca Juga: Detik-Detik Vanessa Angel Pingsan Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Ahmad Dhani untuk menjalani penahanan.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa mendakwa Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mogok Kerja Menuntut Kenaikan Upah, 5.000 Pekerja Garmen Malah Dipecat

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI