Hari Ini Rocky Gerung Diperiksa Terkait Ucapan 'Kitab Suci Adalah Fiksi'

Kamis, 31 Januari 2019 | 08:16 WIB
Hari Ini Rocky Gerung Diperiksa Terkait Ucapan 'Kitab Suci Adalah Fiksi'
Rocky Gerung di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya Kamis (31/1/2019) hari ini dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa Rocky Gerung. Rocky dipanggil guna diklarifikasi terkait kasus dugaan penistaan agama lantaran pernyataannya yang menyebut 'Kitab Suci Adalah Fiksi'.

Pernyataan itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun' yang disiarkan pada Selasa (10/4/2018).

Pemanggilan itu diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Rocky Gerung akan dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Agendanya demikian," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Baca Juga: Minta Doa, Pacar Tunjukkan Kondisi Terkini Vanessa Angel di Rumah Sakit

Belum diketahui apakah dia akan memenuhi pemanggilan atau tidak. Tetapi, polisi berharap Rocky memenuhi pemanggilan ini.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). Kedatangan, Lapian untuk melaporkan Rocky Gerung.

Laporan itu terkait pernyataan Rocky Gerung yang menyebut 'Kitab suci adalah fiksi' dalam program acara Indonesia Lawyer Club di stasiun TV One, pada 10 April 2018 lalu. Lapian juga membawa sejumlah barang bukti seperti rekaman adanya dugaan penodaan agama dalam ucapan Rocky.

"(Barang bukti) Youtube Official TV One sudah kami download, berkas transkrip juga. Kami laporkan karena Pak Rocky Gerung ini orang Manado. Saya juga orang Manado, dia (Rocky) Kristen saya Kristen. Mungkin bisa in-linenya. Apa di sini? Kitab suci dibilang fiksi," kata Jack di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Baca Juga: Terungkap, Napi Lapas Kebon Waru Kendalikan penyelundupan Ganja 1,5 Ton

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI