"Misal kalau kita ingin sanksinya nggak dibayarkan dulu gajinya kita bilang ke Menkeu, stop dulu itu gaji pegawai, misalkan. Kalau boleh kan kita setop itu dulu, kita kasih jangka waktu sekian," ungkap Widodo
Agar bisa memastikan PNS koruptor dipecat, Kemendagri memberikan waktu satu bulan kepada para sekda. Sejauh ini, Kemendagri telah menyebarkan surat edaran kepada daerah-daerah yang memiliki PNS bermasalah. Para kepala daerah sudah tidak memiliki alasan lain untuk menunda proses pemberhentian.
"Apa sih susahnya, dalam waktu sebulan sudah selesai. Kalau semuanya dengar dan baca media mengenai instruksi ini, tapi masalahnya dikit mereka yang baca media," ucap Widodo.
Asyiknya PNS Koruptor Digaji Negara
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Kembali Dikalahkan India, Ini Komentar Pelatih
Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mencatat, ada empat PNS yang terseret kasus korupsi di awal 2019. Namun, kata dia, baru satu dari empat PNS yang diberhentikan karena status hukumnya sudah inkrah. Kini, Pemprov DKI masih menunggu putusan pengadilan untuk bisa memecat tiga PNS di DKI yang terlibat kasus korupsi
"Sebelumnya ada 4 tapi sudah inkrah 1, jadi sisanya ada 3 PNS lagi yang belum diberhentikan menunggu inkrah," kata Wahyono saat dihubungi Suara.com.
Menurutnya, saat ini ketiga PNS koruptor tersebut sedang menjalani sidang lanjutan setelah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga Pemprov DKI tidak bisa melakukan pemberhentian secara tidak terhormat bila proses hukum masih berjalan.
"Mereka belum putusan. Sudah putus ditingkat pertama, lalu mengajukan banding," ungkap Wahyono.
Sejak menjalani masa penahanan, para PNS koruptor itu telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Namun, dalam status itu, para PNS masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen.
Baca Juga: Ridwan Kamil Curhat Pernah Jadi Korban Tipu Belanja Online
"Setelah ditahan, kita langsung berhentikan sementara. Mereka masih terima gaji 50 persen," tandasnya.