Pelihara PNS Koruptor Buat Negara Buntung

Kamis, 31 Januari 2019 | 07:05 WIB
Pelihara PNS Koruptor Buat Negara Buntung
Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Unsur Kekerabatan Jadi Urung Dipecat

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Widodo Sigit Pudjianto menduga belum diberhentikannya PNS yang terbukti korupsi karena masih ada Sekretaris Daerah (Sekda) yang ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Padahal, kata dia, memberhentikan PNS koruptor yang telah inkrah secara hukum merupakan amanat undang-undang.

Widodo menduga, alasan para Sekda ragu dalam memberhentikan PNS koruptor lantaran belum mengerti undang-undang yang berlaku. Namun, hal itu pun tidak bisa dibenarkan, sebab seharusnya Sekda bisa aktif berkonsultasi dengan biro hukum Kemendagri maupun membaca undang-undang.

"Pertama mungkin dia tidak mengerti, kalau enggak mengerti gampang saja tinggal baca UUD atau kalau ragu bisa tanya ke biro hukum Kemendagri," ungkap Widodo kepada Suara.com, Rabu (30/1/2019).

Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Kembali Dikalahkan India, Ini Komentar Pelatih

Namun, di sisi lain Widodo juga curiga ada unsur nepotisme dalam pengambilan kebijakan. Menurut Widodo, kemungkinan ada unsur kekerabatan sehingga membuat para Sekda tak mau memecat PNS bermasalah tersebut.

"Kedua, alasannya bisa jadi karena PNS yang dihukum saudaranya, atau ragu dia itu senior, tetangga, teman atau anaknya sehingga dia belum melaksanakan," pungkas Widodo.

Tak Mau Berlarut, Ancaman Tahan Gaji Sekda Ditempuh

Untuk melaksanakan mandat aturan perundang-undangan, Kemendagri punya solusi agar masalah pemberhentian PNS koruptor yang dibiarkan berlarut. Sanksi akan diawali berupa pemberian surat peringatan kesatu, kedua hingga ketiga.

"Kalau enggak melaksanakan lagi saya kasih sanksi sekdanya. Kita punya sikap tegas. Pertama sesuai peraturan diperingatkan sekali, dua kali, tiga kali," kata Widodo kepada Suara.com.

Baca Juga: Ridwan Kamil Curhat Pernah Jadi Korban Tipu Belanja Online

Sebagai sanksi, Widodo mengatakan Kemendagri bisa meminta Kementerian Keuangan untuk menunda sementara gaji sekda. Penundaan gaji diberlakukan hingga sekda berani mengambil keputusan memberhentikan PNS koruptor di wilayahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI