Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan daftar 49 caleg mantan koruptor di Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan daftar 49 caleg mantan koruptor meliputi 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD kabupaten/kota, dan 9 caleg DPD.
Arief mengungkapkan dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, tercatat hanya 4 partai politik yang tidak mengusung caleg berstatus mantan napi korupsi. Yaitu PKB, NasDem, PPP, dan PSI.
"Caleg DPR RI tidak ada mantan napi korupsi," tutur Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
Berikut daftar caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus mantan napi korupsi;
Baca Juga: Caleg PDIP Penyebar Tabloid Pembawa Pesan Terancam Kena Sanksi Bawaslu
1. Partai Gerindra : 3 orang caleg DPRD provinsi, 3 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
2. PDIP Perjuangan :1 orang caleg DPRD provinsi, 0 caleg kabupaten/kota.
3. Golkar = 4 org caleg DPRD provinsi, kota 4 org caleg DPRD kabupaten/kota.
4. Garuda = 0 caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
5. Berkarya = 2 orang caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
6. PKS = 0 caleg DPRD provinsi, 1 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
7. Perindo = 1 orang caleg DPRD provinsi, 1 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
8. PAN = 1 orang caleg DPRD provinsi, 3 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
9. Hanura = 3 orang caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
10. Demokrat = 0 caleg DPRD provinsi , 4 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
11. PBB = 1 orang caleg DPRD provinsi , 0 caleg DPRD kabupaten/kota.
12. PKP Indonesia = 0 caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
Berikut caleg DPD berstatus mantan terpidana korupsi :
Aceh 1 orang
Sumatera Utara 1 orang
Bangka belitung 1 orang
Sumatera Selatan 1 orang
Kalimantan Tengah 1 orang
Sulawesi Tenggara 3 orang
Sulawesi Utara 1 orang