Buni Yani Bakal Dieksekusi, Fadi Zon: Ini Kriminalisasi

Rabu, 30 Januari 2019 | 22:20 WIB
Buni Yani Bakal Dieksekusi, Fadi Zon: Ini Kriminalisasi
Buni Yani di kantor DPP Gerindra Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fadli Zon Nilai Kasus Buni Yani Politis

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, kasus ujaran kebencian yang tengah menjerat Buni Yani bukanlah produk hukum, melainkan hal politis.

Pernyataan itu menyusul Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat yang akan mengeksekusi Buni pada Jumat (1/2) pekan ini.

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai, apa yang dilakukan Buni sama sekali tidak melanggar hukum. Hal tersebut lantaran Buni mengambil potongan video langsung dari sumber, tanpa melakukan proses editing.

Baca Juga: Sebut Putusan Kasasi Kabur, Buni Yani: Jaksa Tak Bisa Paksakan Kehendak

"Sejak awal yang terjadi pada Buni Yani ini politik, bukan masalah hukum. Karena tidak ada secara nyata apa yang dilakukan Buni melawan hukum. Karena dia mengambil kutipan video itu dari sumber yang sah, tidak mengedit dan sebagainya," ujar Fadli Zon di Jalan Saabun nomor 20, Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Oleh karena itu, Fadli menilai apa yang dilakukan Buni masih dalam koridor bevrdemokrasi. Dirinya menilai, ada sejumlah pihak yang ingin melakukan kriminalisasi terhadap Buni melalui video tersebut.

Sementara Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya meminta penangguhan eksekusi terhadap kliennya, sampai ada keputusan jelas kasasi untuk melakukan eksekusi.

"Kami mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin pada kesempatan yang sama.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tidur di Lantai Penjara, Fadli Zon: Karya Kemanusiaan Jokowi

Untuk diketahui, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. Namun, hingga kekinian, Buni Yani belum juga dieksekusi Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI