Suara.com - Sidang perdana Ahmad Dhani 7 Februari 2019 mendatang. Sidang itu terkait kasus ujaran idiot di Surabaya, Jawa Timur.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyatomo, Rabu (30/1/2019). Hakim yang akan mengadili Ahmad Dhani adalah R Anton Widyopriyono.
Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan permohonan ke Lapas Cipinang Jakarta.
"Hari ini tim berangkat untuk mengajukan permohonannya," ujar Dadit.
Baca Juga: Ahmad Dhani Dipenjara, Mulan Jameela Fokus Menangkan Prabowo - Sandiaga
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono sudah menerima pelimpahan perkara musisi Ahmad Dhani.
“Pelimpahannya dari Kejari Surabaya tanggal 24 Januari kemarin,” kata Sigit Sutriono.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Ketua PN Surabaya, Nursyam telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus Ahmad Dhani. Untuk diketahui, berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim pada Senin (3/1/2019) lalu.
Selanjutnya pada Kamis (17/1/2019), Penyidik Polda Jatim menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejari Surabaya pada pelimpahan tahap II. Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula dari ujaran idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
Baca Juga: 7 Februari, Ahmad Dhani Jalani Sidang Kasus Idiot di Surabaya