Dua Komisioner KPU Batal Diperiksa Polisi Terkait Laporan OSO

Rabu, 30 Januari 2019 | 18:58 WIB
Dua Komisioner KPU Batal Diperiksa Polisi Terkait Laporan OSO
Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang. (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan tidak jadi diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu (30/1/2019). Sedianya, kedua komisioner KPU itu akan menjalani pemeriksaan terkait laporan Ketua Umum, Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ilham menuturkan, pemeriksaan terhadap dirinya dan Wahyu ditunda karena penyidik Polda Metro Jaya ada kegiatan lain.

"Barusan Poldanya memberitahu, (pemeriksaan) direschedule, karena mereka ada giat lain," ujar Ilham saat dihubungi, Rabu (30/1/2019).

Meski demikian, Ilham belum dapat memastikan jadwal pengganti pemanggilan dirinya dan komisioner KPU yang lain.

Baca Juga: Kantor PSSI Digeledah, Ratu Tisha: Tidak Ada yang Kami Tutup-tutupi

"Belum ditentukan (penjadwalan ulang)," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tidak ada pemeriksaan untuk dua komisioner KPU hari ini. Dirinya juga menyebut belum ada penjadwalan ulang atau reschedule terhadap pemanggilan dua komisioner KPU yang sedianya dilakukan hari ini.

"Tidak ada, tidak ada (pemeriksaan komisioner KPU) hari ini," ujar Argo di Polda Metro Jaya.

Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai mengusut laporan dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) terkait tidak dijalankannya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencantumkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg DPD

Sebelumnya Polisi sudah memanggil Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi pada Selasa (29/1/2019). Keduanya pun dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik ihwal alasan KPU dalam pencantuman nama OSO dalam DCT Pileg 2019.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dibui, Muncul Desakan Evaluasi UU ITE

"Saya diperiksa dari jam 14.00 WIB, Pak Ketum (Arief Budiman) jam 16.00 WIB. Kami ditanya 20 pertamyaan. seputar alasan alsan kenapa KPU mengambil sikap yang sudah kita lakukan selama ini, kornologismya bagaimana, ya itulah kronologi lalu alasan alasan itulah yang ditanyakan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di Polda Metro Jaya, Selasa (29/1/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI