Suara.com - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, akan mengeksekusi terdakwa ujaran kebencian Buni Yani pada Jumat (1/2/2019). Ia akan dieksekusi ke dalam penjara karena terbukti bersalah karena merekayasa video rekaman pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.
"Saya diminta datang menghadap ke Kejari Depok menyerahkan diri, dieksekusi. Jadi pelaksanaan eksekusi Jumat 1 Fabruari jam 9 pagi. Saya sudah masuk penjara lusa. Saya akan datang," kata Buni Yani kepada Suara.com di kantor DPP Gerindra Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Namun, Buni Yani menganggap eksekusi tersebut tidak sesuai proses hukum. Ia menganggap jaksa melangkahi wewenang karena tidak merujuk pada putusan kasasi kasusnya di level Mahkamah Agung.
"Saya menganggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya esok lusa," kata Buni Yani.
Baca Juga: Supaya Tidak Bosan, Coba Gaya Rambut Pendek yang Beda di 2019 Ini
"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis dalam putusan kasasi itu, tidak menyebutkan apa pun, apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Jadi, saya akan melawan karena jaksa melampaui wewenangnya.”
Untuk diketahui, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. Namun, hingga kekinian, Buni Yani belum juga dieksekusi Kejaksaan Agung.