Suara.com - Artis Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus prostitusi online, Rabu (28/1/2019).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, Vanessa Angel ditahan karena berpotensi mendapat vonis hukuman di atas lima tahun penjara.
"Syarat objektif pasal 27 ayat 1 jelas menyebutkan ancaman hukumannya di atas lima tahun," tegas Frans Barung, Rabu (30/1/2019).
1. Digrebek saat Bersetubuh
Baca Juga: Caleg PDIP Penyebar Tabloid Pembawa Pesan Terancam Kena Sanksi Bawaslu
Drama penahanan Vanessa Angel ini bermula pada hari Sabtu, 5 Januari 2019. Kala itu, Vanessa dan satu artis lainnya ditangkap aparat Subdit Siber Direktoral Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di sebuah hotel bintang lima Kota Surabaya.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Arman Asmara menjelaskan kala itu, Vanessa Angel mau meladeni nafsu lelaki hidung belang di kamar hotel dengan bayaran Rp 80 juta.
Arman menuturkan, jaringan prostitusi online itu berhasil diungkap setelah polisi siber melakukan patroli selama sebulan terakhir. Setelah diselidiki, ternyata benar.
"Saat dilakukan penggerebekan diamankan mereka tengah melayani pelanggan pria di kamar hotel. Tengah bersetubuh.”
2. Sempat Berstatus Korban
Baca Juga: Hadiri Nikahan Keluarga, Anggota TNI Tewas Dikeroyok di Panggung Hajatan
Sebelum menjadi tersangka, Vanessa sebenarnya dianggap korban oleh aparat kepolisian. Karenanya, setelah dimintakan keterangan seusai digerebek, Vanessa dilepaskan.
Polisi hanya menetapkan dua perempuan yang menjadikan Vanessa dan selebgram Avriellya Shaqila sebagai pelacur. Kedua kucikari itu adalah ES dan TN yang kekinian sudah ditahan di Polda Jatim.
"Dua (ES dan TN) orang inilah yang mendatangkan para korban. Sementara VA dan AS adalah korban,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (6/1/2019).
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat memakai Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik.
3. Ngaku Baru Pertama Jadi PSK
Setelah dilepas, Vanessa Angel mengakui baru kali pertama bertransaksi seks dengan pengusaha di Surabaya, Jawa Timur.
Apesnya, Vanessa Angel langsung ditangkap jajaran Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di kasus prostitusi online .
“Untuk yang di Surabaya, VA mengaku pertama kali, pelanggannya rata-rata pengusaha untuk pejabat kayaknya tidak ada,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Harissandi.
Namun belakangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan menegaskan pernyataan Vanessa Angel itu bohong.
Berdasarkan data Subdit V Cyber Crime, Vanessa Angel telah menerima beberapa kali orderan prostitusi online dari muncikari Endang Siska alias ES.
"Dari data kami, inisial VA ini beberapa kali menerima order dari muncikari ES," tegas Kombes Ahmad Yusep Gunawan di Polda Jatim, Kamis (10/1/2019).
4. Celana Dalam Warna Ungu Vanessa
Dua hari setelah digerebek, Senin (7/1/2019), Polda Jatim memamerkan sekotak kondom dan celana dalam berwarna ungu milik Vanessa Angel.
Total, ada 5 barang bukti prostitusi online Vanessa Angel yang ditampilkan dalam rilis Polda Jawa Timur.
Lima barang bukti prostitusi online Vanessa Angel adalah sebuah telepon seluler, seprai warna putih, sekotak alat pengaman kontrasepsi, kacamata warna coklat, dan celana dalam warna ungu.
5. Ditipu Polisi Gadungan
Drama kasus prostitusi Vanessa Angel berlanuut saat manajer mengakui ditipu puluhan juta oleh polisi gadungan. Polisi gadungan itu mengatasnamakan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Harissandi.
Manajer Vanessa Angel, Lidya tertipu dengan mengirimkan uang sebanyak Rp 20 juta ke rekening polisi gadungan itu. Lidya dijanjikan kasus prostitusi online Vanessa Angel bisa dihentikan.
"Ada yang mengatasnamakan AKBP Harissandi meninta agar Bu Lidya mentransfer uang Rp20 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (8/1/2019).
6. Jadi Tersangka, Takut Ketemu Orang
Rabu, 16 Januari 2019, Polda Jawa Timur menyatakan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi. Sebab, diduga Vanessa Angel sengaja memberikan foto dan video telanjangnya ke mucikari untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka Vanessa blak-blakan mengenai perasaannya. Dia mengaku sangat tertekan.
"Pertama-tama saya mau ngucapkan terima kasih kepada Allah SWT yang masih mau menjaga aku sampai sekarang. Keadaan aku sekarang, aku tertekan," kata Vanessa Angel sambil menangis di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan.
Perempuan 27 tahun ini bahkan tidak sanggup bertemu orang-orang di luar rumah. Vanessa Angel bilang kasusnya itu bikin trauma.
"Bahkan untuk ketemu orang saja aku takut, aku trauma, aku bingung, sedih, semuanya campur aduk," ujarnya.
7. Resmi Ditahan
Vanessa Angel akhirnya resmi ditahan oleh Kepolisian Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019), setelah 4 jam diperiksapenyidik.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan, tersangka Vanessa Angel kemungkinan besar akan ditahan. Penahanan tersebut, disampaikan Barung, dilihat dari sisi objektif pasal yang disangkakan.
"Yang kita bebankan adalah pasal 27 ayat 1 yang amcaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," tegas Barung, Rabu (27/1/2019).