Suara.com - Artis Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus prostitusi online, Rabu (28/1/2019).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, Vanessa Angel ditahan karena berpotensi mendapat vonis hukuman di atas lima tahun penjara.
"Syarat objektif pasal 27 ayat 1 jelas menyebutkan ancaman hukumannya di atas lima tahun," tegas Frans Barung, Rabu (30/1/2019).

1. Digrebek saat Bersetubuh
Drama penahanan Vanessa Angel ini bermula pada hari Sabtu, 5 Januari 2019. Kala itu, Vanessa dan satu artis lainnya ditangkap aparat Subdit Siber Direktoral Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di sebuah hotel bintang lima Kota Surabaya.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Arman Asmara menjelaskan kala itu, Vanessa Angel mau meladeni nafsu lelaki hidung belang di kamar hotel dengan bayaran Rp 80 juta.
Arman menuturkan, jaringan prostitusi online itu berhasil diungkap setelah polisi siber melakukan patroli selama sebulan terakhir. Setelah diselidiki, ternyata benar.
"Saat dilakukan penggerebekan diamankan mereka tengah melayani pelanggan pria di kamar hotel. Tengah bersetubuh.”

2. Sempat Berstatus Korban
Baca Juga: Caleg PDIP Penyebar Tabloid Pembawa Pesan Terancam Kena Sanksi Bawaslu
Sebelum menjadi tersangka, Vanessa sebenarnya dianggap korban oleh aparat kepolisian. Karenanya, setelah dimintakan keterangan seusai digerebek, Vanessa dilepaskan.