Caleg PDIP Penyebar Tabloid Pembawa Pesan Terancam Kena Sanksi Bawaslu

Rabu, 30 Januari 2019 | 15:43 WIB
Caleg PDIP Penyebar Tabloid Pembawa Pesan Terancam Kena Sanksi Bawaslu
Brosur Caleg PDIP Findri Puspitasari dikemas dengan Tabloid Pembawa Pesan yang beredar di Jagakarsa, Jaksel. (Suara.com/Bowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bawaslu DKI Jakarta telah mendapatkan pengirim terkait beredarnya Tabloid Pembawa Pesan yang mengghebohkan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ternyata, pengirim paket berisi tabloid tersebut adalah calon anggota legislatif (caleg) DPRD RI dari PDI Perjuangan.

"Pengirimmnya ini adalah dari caleg DPRD DKI Jakarta dari PDIP," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi kepada Suara.com, Rabu (30/1/2019).

Meski tak membeberkan nama pengirimnya, Bawaslu DKI tetap akan menelisik maksud dan tujuan dari caleg PDIP itu untuk menyebarkan tabloid tersebut. Meski tak menemukan unsur pencemaran nama baik, Bawaslu menemukan ada sejumlah konten yang memuat kampanye dari pasangan nomor urut 01 Jokowi - Maruf.

"Tapi di sini kan enggak (ada unsur penghinaan dan pencemaran nama baik), yang majalah membawa pesan ini malah lebih mempromosikan ke pasangan calonnya (Jokowi-Maruf), ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Nikahan Keluarga, Anggota TNI Tewas Dikeroyok di Panggung Hajatan

Dari peredaran tabloid tersebut, ditemukan sejumlah brosur dan kalender dengan mencantumkan caleg PDIP bernama Findri Puspitasari Dapil DKI Jakarta VIII. Selain itu, juga ada selembaran poster berisikan foto Findri yang meminta dukungan pada warga Jakarta, khususnya daerah Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, bingkisan tersebut dikemas di dalam kotak kecil dengan sampul pembawa pesan lengkap dengan foto Jokowi - Ma'ruf.

Terkait soal pelanggaran, Puadi menegaskan pihaknya masih melakukan pengusutan terhadap penyebaran tabloid tersebut. Hal itu dilakukan guna memastikan apakah caleg tersebut melakukan pelanggaran kampanye atau tidak.

"(Bisa melanggar), kampanye tanpa pemberitahuan-lah, kampanye di luar jadwal namanya, tapi ini kan kita baru telusuri dulu belum kita katakan apakah ada atau tidaknya pelanggaran, baru masih mendalami dulu," pungkasnya.

Baca Juga: Senyum Semringah Tontowi Ahmad Latihan Perdana Tanpa Liliyana Natsir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI