Suara.com - Vanessa Angel resmi ditahan oleh Kepolisian Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019) selama 20 hari ke depan. Vanessa Angel resmi ditahan Polda Jatim karena kasus prostitusi online.
Vanessa Angel ditahan setelah diperiksa selama 4 jam. Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan penahanan sesuai dengan syarat objektif pasal yang disangkakan yakni pasal 27 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Selama 20 hari ke depan kita akan melakukan penahanan," kata Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, tersangka Vanessa Angel kemungkinan besar akan ditahan dalam kasus prostitusi online yang membelitnya.
Baca Juga: Vanessa Angel Resmi Ditahan!
Penahanan tersebut dilihat dari sisi objektif pasal yang disangkakan.
"Yang kita bebankan adalah pasal 27 ayat 1 yang amcaman hukumannya enam tahun kurungan penjara," tegas Barung, Rabu (27/1/2019).
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap orang yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini.
Seperti diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan tersang oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Penetapan ini dilakukan karena Vanessa Angel diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa Angel juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para muncikari.
Baca Juga: Vanessa Angel Ditahan, Begini Reaksi Sang Ayah
Kontributor: Achmad Ali