Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sempat mengusulkan agar pemerintah membolehkan pengendara sepeda motor bisa masuk jalur bebas hambatan alias jalan tol dengan menggunakan jalur khusus.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, dari segi keamanan hal tersebut sangat berbahaya dan sulit diterapkan.
“Kalau dari segi safety saya kurang setuju akan hal tersebut. Karena tol yang ada di Indonesia itu dirancang dengan kecepatan tertentu, lalu kan tol di Indonesia ini sudah bebas dari rumah penduduk kiri kanan, coba bayangkan tekanan anginnya seperti apa kalau pas mobil melintas, bisa oleng kan," kata Budi saat konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Budi mengakui, dalam regulasi yang ada memang motor diperbolehkan melintas di jalan tol. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Baca Juga: Ini Wajah Penyebar Tabloid Pembawa Pesan
Pada Pasal 1a disebutkan, jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
“Memang secara regulasi memang bisa, tapi awal regulasi itu untuk mengakomodir tol Suramadu dan yang di Bali. Regulasi ini memang diciptakan untuk itu dan kedua tol itu memang didesain itu sepeda motor. Kalau di jalan tol perkotaan ini agak susah mau di mana," ujar dia.
Menurut Budi, bisa saja motor melintas dalam jalan bebas hambatan ini, namun tidak dengan jarak yang jauh. Pasalnya motor di Indonesia juga tidak di desain untuk berkendara jarak jauh.
"Bisa saja melintas di jalan tol tapi jaraknya tidak lebih dari 15 sampai 20 kilometer. Kami lebih konsen kepada safety, karena kan sesuai dengan semangat pemerintah untuk menurunkan angka kecelakaan," imbuh dia.
Baca Juga: Vanessa Angel Resmi Ditahan!