Alasan Belum Inkrah, 3 PNS Koruptor di Pemprov DKI Masih Digaji

Rabu, 30 Januari 2019 | 14:58 WIB
Alasan Belum Inkrah, 3 PNS Koruptor di Pemprov DKI Masih Digaji
Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Wahyono. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tersandung kasus korupsi hingga kini belum diberhentikan dari jabatannya. Alasannya, Pemprov DKI masih menunggu hasil putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang menjerat tiga PNS tersebut.

Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mencatat, ada empat PNS yang terseret kasus korupsi di awal 2019. Namun, kata dia, hanya satu dari empat PNS yang status hukumnya sudah inkrah.

"Sebelumnya ada 4 tapi sudah inkrah 1, jadi sisanya ada 3 PNS lagi yang belum diberhentikan menunggu inkrah," kata Wahyono saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/1/2019).

Menurutnya,  saat ini ketiga PNS koruptor tersebut sedang menjalani sidang lanjutan setelah mengakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga Pemprov DKI tidak bisa melakukan pemberhentian secara tidak terhormat bila ada proses hukum masih berjalan.

Baca Juga: Makam Tertua Se-Asia Tenggara di Aceh Dibongkar Pelaku Misterius

"Mereka belum putusan. Sudah putus ditingkat pertama, lalu mengajukan banding," ungkap Wahyono.

Sejak menjalani masa penahanan, para PNS koruptor itu telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Namun, dalam status itu, para PNS masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen.

"Setelah ditahan, kita langsung berhentikan sementara. Mereka masih terima gaji 50 persen," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI