Jelang Pengumuman 40 Caleg Eks Koruptor, KPU Lakukan Validasi

Rabu, 30 Januari 2019 | 14:54 WIB
Jelang Pengumuman 40 Caleg Eks Koruptor, KPU Lakukan Validasi
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU masih melakukan validasi nama-nama calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana korupsi, sebelum mengumumkannya kepada publik. KPU akan mengumumkan 40 caleg eks koruptor, Rabu (30/1/2019) sore ini.

KPU ingin memastikan nama yang diumumkan nantinya benar merupakan mantan narapidana korupsi agar tidak muncul gugatan kepada KPU RI.

"KPU dalam waktu dekat segera merilis daftar nama caleg di provinsi, kabupaten/kota, maupun DPD yang berstatus mantan narapidana korupsi. KPU ingin memastikan nama-nama itu betul-betul valid sehingga hingga saat ini kami masih periksa betul nama-namanya," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu siang.

KPU tak ingin 40 caleg eks koruptor diumumkan tanpa lewat proses pengecekan ulang.

Baca Juga: OSO Laporkan KPU ke Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Bentuk Pembajakan

"Jika ternyata dia bukan mantan napi korupsi, misalnya, itu kan tentu akan ada gugatan ke KPU dan itu malah akan merepotkan," jelas dia.

Dalam proses validasi nama ini, KPU mengajak koalisi masyarakat sipil ikut serta menyandingkan data-data yang dimiliki. KPU RI sendiri melakukan proses pengecekan secara mendetil dengan dokumen verifikasi faktual yang dimiliki KPU Daerah.

Saat verifikasi faktual, KPUD telah melakukan pengecekan seluruh daftar nama caleg ke pengadilan setempat, apakah ada diantaranya yang merupakan mantan narapidana korupsi.

KPU tidak hanya akan mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi melainkan juga mantan narapidana lain seperti kasus narkoba, kejahatan seksual dan lain sebagainya. Dalam Pasal 182 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa seorang caleg tidak boleh mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara, kecuali sudah mengumumkan statusnya itu ke publik. (Antara)

Baca Juga: Terkait Laporan OSO, Polisi Kembali Panggil Dua Komisioner KPU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI