Suara.com - Perempuan berinisial NU, lajang berusia 31 tahun, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
NU ditangkap pada hari Senin (28/1) awal pekan ini. Warga Aceh Utara itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap sedikitnya lima anak di bawah umur.
“Awalnya, orang tua salah satu korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu pada Desember 2018. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap ada empat korban lain,” kata Wakapolres Aceh Utara Komisaris Edwin Aldro seperti diberitakan Portalsatu—jaringan Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Ia menjelaskan, kelima korban itu tiga di antaranya perempuan dan sisanya laki-laki. Sementara rentang usia korban beragam, mulai dari umur 8 tahun sampai 11 tahun.
Baca Juga: Habis Tabloid Indonesia Barokah Terbitlah Tabloid Pembawa Pesan
Ia menjelaskan, pelaku membujuk dan merayu korban dengan iming-iming memberi uang Rp 2 ribu. NU lantas mengajak anak-anak itu untuk bersetubuh di dalam kamarnya.
Dalam perkara tersebut, kata Edwin, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan mental tersangka.
“Selain melakukan pemeriksaan proses verbal, dalam waktu dekat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap psikologis tersangka. Berdasarkan data yang ada, tersangka masih lajang atau belum menikah,” jelasnya.
Kekinian NU disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Portalsatu.com dengan judul "Diduga Cabuli 5 Anak Bawah Umur, Perempuan Single Ini Ditangkap Polisi"
Baca Juga: Rumah Milyader Dibobol, Ribuan Uang Dolar sampai Jam Tangan Rp 4, 5 M Raib