Suara.com - Setelah buron selama hampir dua pekan, pelaku pencurian di rumah miliader Antony Sinaga (44) di Jalan Karang Sari V nomor 23, Banjar Robokan Padangsambian Denpasar Barat, Bali akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial TU (38) itu menggasak barang berharga milik pengusaha asal Sumatera Utara itu yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Bahkan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku berinsial TU (38) lantaran mencoba kabur sesuai terlacak sedang keluar dari gerai salah satu bank di Pontianak, Kalimantan Barat Kamis (17/1/2019) lalu.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan pencurian ini diotaki tersangka TU bersama dua temannya, FR dan WO. FR sendiri sudah mendekam di tahanan Polres Demak karena terlibat kasus pencurian di Jawa Tengah, sedangkan WO masih buron.
"Tiga komplotan ini pencuri lintas Provinsi dengan target sasaran rumah kosong. Di Bali katanya baru sekali mencuri," kata Ruddi seperti diwartakan Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Kasus ini terungkap setelah Antony melapork ke Polsek Denpasar Barat pada akhir 2018 lalu. Atas kasus pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar dari hilangnya perhiasan emas, uang dolar dan rupiah serta satu buah jam tangan yang harganya Rp 4,5 miliar.
Baca Juga: Kala Utang Pemerintah dan Nilai Tukar Rupiah Jadi Gorengan Politik
Dalam pengakuan tersangka, pencurian yang dilakukannya di rumah Anthony Sinaga di siang hari saat rumah dalam keadaan kosong. Sedangkan korban mengetahui rumahnya kecurian sekira pukul 22.00 Wita dan mendapati pintu gerbang tidak terkunci dan rumahnya berantakan.
Adapun barang yang hilang di tas dan laci berupa uang 4.200 USD, uang 300 EURO dan 250 dolar Singapura. Kemudian safe deposit box berisi perhiasan emas seharga Rp 125 juta, uang 200 ribu Yen, uang Nt 20.000, uang Yuan 2.000, uang Hkd Dolar 1.500, uang Rp 15 juta dan sebuah.
"Satu buah jam tangan korban seharga Rp 4,5 miliar hilang dicuri,” terang mantan Kapolres Badung ini.
Terkait pengungkapan kasus ini. barang bukti yang disita polisi dari tersangka yakni beberapa lembar uang dolar asing, jam tangan korban, tiga paspor, 35 amplop angpao yang sudah dalam keadaan robek serta beberapa surat penting.
Sumber: Beritabali.com
Baca Juga: Jadwal Leg Kedua Perempatfinal Copa del Rey 2018/2019 Pekan Ini