Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meminta PT POS tolak pengiriman Tabloid Indonesia Barokah. Permintaan itu disampaikan Bawaslu Pamekasan ke PT POS Kabupaten Setempat.
Penolakan pengiriman Tabloid Indonesia Berkah itu untuk menahan dan tidak mendistribusikan Tabloid Indonesia Berkah ke alamat tertuju.
Hal itu menyusul adanya instruksi dari Bawaslu Pusat, melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur, agar menunda proses pendistribusian karena diduga terdapat kontens kampanye salah saru pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (capres - cawapres) pada Pemilu 2019 mendatang.
“Berdasar hasil koordinasi dengan pihak POS Pamekasan, terdapat sebanyak 910 amplop yang ditahan dan tidak didistribusikan ke alamat tujuan,” kata salah satu Komisioner Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Baca Juga: Polisi Jaga Ribuan Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos
Jumlah tersebut tersebar di 12 Kantor POS berbeda di daerah Berslogan Bumi Gerbang Salam, bahkan jumlah terbanyak berada di Kantor POS Cabang Batumarmar dan Waru yang mencapai angka sebanyak 184 amplop.
“Dari itu kami mengimbau pihak Kantor POS, agar menahan dulu dan tidak mengirimkan ke alamat tertera. Sekaligus menunggu petunjuk berikutnya dari Bawaslu Jatim maupun Bawaslu Pusat,” imbaunya.
Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail seputar kontens atau isi dari tabloid yang diduga bermasalah.
“Info yang kami dapat, dalam tabloid tidak ada kontens kampanye. Hanya saja kontensnya tidak sesuai dengan undang-undang pers, dan hal ini menjadi wewenang Dewan Pers,” jelasnya.
Berdasar catatan yang dihumpun beritajatim.com, dari total sebanyak 910 amplop berisi tabloid Indonesia Berkah diamankan di kantor POS. Meliputi sebanyak 184 amplop di Kantor Cabang POS (KPC) Batumarmar dan Waru, 129 pak di KPC Pagantenan, 120 pak di KPC Palengaan.
Baca Juga: Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Selain itu sebanyak 88 pak di KPC Pakong, 13 amplop di KPC Pamekasan (Kota), 7 amplop di KPC Pademawu, 120 amplop di KPC Proppo, 3 amplop di KPC Kadur, 36 pak di KPC Tlanakan, 158 amplop di KPC Pasean, 25 pak di KPC Galis dan sebanyak 27 pak di KPC Larangan.