Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan batas waktu selama satu bulan bagi para kepala daerah ataupun sekretaris daerah (Sekda) untuk segera memecat Pegawai Negeri Sipil atau PNS koruptor. Hal itu sesuai dengan peraturan yang mengharuskan PNS segera diberhentikan jika tersangkut masalah korupsi.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, sesuai aturan yang ada kepala daerah ataupun sekda harus segera memberhentikan para PNS koruptor tanpa ada keraguan. Mereka harus lebih aktif membaca undang undang dan surat edaran yang telah disebarkan oleh Kemendagri dalam hal pemberhentian PNS koruptor.
"Mestinya secepat mungkin kalau bisa. Harapan saya jangan lama-lama (diberhentikan), sebulan sudah selesai semuanya ini," kata Widodo saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, tercatat hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Sate Padang Pakai Daging Babi Marak di Pasar, Dua Pedagang Ditangkap
Sejauh ini, Kemendagri telah menyebarkan surat edaran kepada daerah-daerah yang memiliki PNS bermasalah. Para kepala daerah sudah tidak memiliki alasan lain untuk menunda proses pemberhentian.
"Apa sih susahnya, dalam waktu sebulan sudah selesai. Kalau semuanya dengar dan baca media mengenai instruksi ini, tapi masalahnya dikit mereka yang baca media," ucap Widodo.