Suara.com - Pengacara politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani, Hendarsman mengakui adanya rencana pemindahan sel tahanan Dhani dari Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur. Rencana pemindahan tahanan itu lantaran berkas perkara ujaran idiot yang menjerat Dhani sudah masuk ke persidangan.
Menurutnya, adanya rencananya pemindahan sel tahanan itu, agar Dhani tak repot bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya selama menjalani persidangan. Kini, Dhani masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
"Memang rencananya seperti itu, agar Mas Dhani tidak bolak-balik untuk menjalani persidangan," ujarnya kepada Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Namun, Hendarsman mengatakan, pengacara akan berkoordinasi dengan pimpinan Lapas Cipinang terkait rencana pemindahan sel tahanan suami Mulan Jameela tersebut. "Kita berencana mengkomunikasikan hal tersebut (pemindahan sel tahanan Dhani) ke pihak Rutan, baiknya seperti apa," tambahnya.
Baca Juga: Bermodal Rekor Clean Sheet, Qatar Pede Hadapi Jepang di Final Piala Asia
Selain harus menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah dijatuhi divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Dhani juga harus menjalani kasus lain yang ditangani Polda Jatim.
Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan Polda Jatim ke kejaksaan setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam kasus yang ditangani Polda Jatim, Dhani dijerat dengan Undang-Undang ITE.