Suara.com - Polisi memastikan akan menahan Vanessa Angel, tersangka kasus prostitusi online, Rabu (30/1/2019) hari ini. Vanessa angel tengah diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Penahanan Vanessa Angel dinyatakan langsung Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Vanessa Angel menjadi tersangka dan dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan.
"Hari ini VA (Vanessa Angel) memenuhi panggilan sebagai tersangka. Dan kemungkinan besarnya kita akan tahan dia," ungkap Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).
Vanessa Angel ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus prostitusi online karena polisi menemukan bukti berupa foto dan video porno artis 27 tahun tersebut. Dugaannya, foto dan video tersebut digunakan untuk menggoda para calon pelanggannya.
Baca Juga: Dari Vanessa Angel, Polda Jatim Akan Bongkar Bisnis Prostitusi Terbesar
Selain Vanessa Angel, polisi juga sudah memanggil belasan artis yang diduga ikut terlibat dalam kasus prostitusi online. Di antaranya adalah dua finalis Puteri Indonesia.
Vanessa Angel datang pukul 11.01 WIB dengan menumpang mobil putih. Vanessa Angel datang dengan mengenakan kemeja putih berkacamata hitam. Tidak ada kata-kata yang terucap, hanya senyuman yang terus dilempar ke wartawan. Kuasa hukum Vanessa, Milano juga enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya.
Kini, Vanessa Angel sudah memasuki ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Masih belum diketahui, berapa jam Vanessa Angel akan diperiksa sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Kontributor: Achmad Ali