Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menganggap dilaporkannya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke polisi merupakan bentuk upaya pembajakan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu. Komisioner KPU dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait tidak dijalankannya putusan Bawaslu dan PTUN yang meminta KPU untuk mencantumkan nama OSO dalam daftar calon tetap di Pileg 2019.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, seharusnya pihak kepolisian mendukung langkah KPU dalam menjaga konstitusionalitas penyelenggaran Pemilu.
"Itu merupakan tindakan yang mencoba membajak proses penyelenggaraan Pemilu. Bagaimana mungkin penyelenggara yang mentaati putusan Mahkamah Konstitusi dapat dipidanakan," kata Lucius di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Menurutnya, pihak kepolisian harus responsif terhadap kondisi penyelenggaran Pemilu dan tidak mengutamakan laporan-laporan yang justru berpotensi membajak dan menggangu jalannya penyelenggaran Pemilu.
Baca Juga: Bamsoet: Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Kurangi Angka Kecelakaan
Sementara mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay merasa khawatir dengan dipanggilnya komisioner KPU oleh pihaknya penyidik kepolisian dapat menganggu jalannya penyelanggaraan Pemilu. Terlebih, apabila nantinya komisioner KPU sampai ditahan.
Menurut Hadar, tidak ada aturan yang dilanggar KPU terkait proses pencalonan OSO sebagai caleg. Menurutnya, langkah KPU yang tidak memasukan OSO ke DCT sudah telat lantaran mengikuti putusan MK yang melarang anggota DPD dari partai politik.
"Polri justru harusnya melindungi penyelenggara Pemilu kita yang memang melaksanajan ini sesuai dengan konstitusi kita. Jadi apa yang dilakukan tidak memasukan (OSO) itu sudah sesuai dengan apa yang dimaksud dalam konstitusi kita," ungkapnya.
Sebelumya, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi dipanggil oleh pihak penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa (29/1) malam. Keduanya pun dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik ihwal alasan KPU dalam pencantuman nama OSO dalam DCT Pileg 2019.
Hari ini, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua komisioner KPU, yakni Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra.