Aksi Solidaritas Ahmad Dhani Pindah ke Kantor Gerindra Sore Ini

Rabu, 30 Januari 2019 | 12:49 WIB
Aksi Solidaritas Ahmad Dhani Pindah ke Kantor Gerindra Sore Ini
Ahmad Dhani (Fakhri Hermansyah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi Solidaritas Ahmad Dhani akan diselenggarakan di Kantor DPP Gerindra di Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) sore. Semula acara tersebut akan diadakan di kediaman Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sebelumnya telah mengumumkan bahwa akan ada pertemuan bertajuk Aksi Solidaritas Ahmad Dhani sore nanti. Rencana awalnya, aksi tersebut akan diselenggarakan di kediaman Ahmad Dhani. Namun karena khawatir yang hadir akan membludak, jadinya acara tersebut dipindah ke kantor DPP Gerindra.

Aksi Solidaritas Ahmad Dhani tersebut merupakan wujud dari pernyataan sikap dari para sahabat-sahabat Ahmad Dhani pasca menerima vonis 1 tahun 6 bulan karena dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Aksi Solidaritas Ahmad Dhani rencananya akan dihadiri oleh 150 tamu undangan. Beberapa nama penting seperti Fahri Hamzah, Neno Warisman, Sang Alang, Camelia Malik, Derry Sulaeman dan istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, disebut akan turut menyatakan sikap dalam pertemuan itu.

Baca Juga: Penjara Ahmad Dhani Akan Dipindahkan ke Surabaya

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, siang tadi.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI