Penjara Ahmad Dhani Akan Dipindahkan ke Surabaya

Rabu, 30 Januari 2019 | 12:43 WIB
Penjara Ahmad Dhani Akan Dipindahkan ke Surabaya
Ahmad Dhani berpose di depan mobil tahanan. (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengupayakan pemindahan penahanan terpidana Ahmad Dhani ke Surabaya. Saat ini Ahmad Dhani ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa itu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya.

Ia mengatakan, permohonan pemindahan penahanan juga telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terpidana Ahmad Dhani sedang mengajukan banding.

Baca Juga: Viral Karangan Bunga untuk Sambut Ahmad Dhani di Bui, Tulisannya Nyinyir

"Kami ajukan pemindahan penahanannya untuk memudahkan proses pengadilan dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik yang berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan segera disidangkan," ujar Richard.

Dalam perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya itu, Ahmad Dhani dijerat Pasal 27, Ayat 3, Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono membenarkan berkas perkara penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani telah diterima dari kejaksaan pada 24 Januari lalu.

"Sudah ditetapkan hakim yang akan menyidangkan dipimpin oleh Pak R Anton Wiyono. Jadwal sidangnya belum ditentukan, kemungkinan pekan depan," katanya. (Antara)

Baca Juga: Empat Hal yang Terjadi Setelah Ahmad Dhani Mendekam di Sel Rutan Cipinang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI