Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Funding Officer BRI Cabang Rawamangun, Nivalia Panjaitan. Nivalia akan dimintai keterangannya terkait kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Nivalia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Lampung.
"Kapasitas Nivalia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Simaremare)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Meski demikian, Febri mengaku belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik KPK, terkait pemeriksaan Nivalia.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Harus Menahan Vanessa Angel
Untuk diketahui, penyidik KPK tengah menelisik adanya dana suap air minum untuk korban bencana diduga adanya pengunaan transaksi melalui perbankan oleh para tersangka.
Sebelum pemanggilan Nivilia, KPK pun pernah memeriksa saksi dari pihak bank lain yaitu Priority Banking Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Outlet Prioritas Jakarta Kelapa Gading Boulevard, Ade Fitriyani.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka suap proyek di Kementerian PUPR. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca Juga: Melebarkan Sayap, DJI Mulai Lirik Industri Pertanian