Suara.com - Vanessa Angel akan ditahan karena menjadi tersangka prostitusi online, Rabu (30/1/2019) siang. Vanessa Angel terancam dihukum penjara selama 6 tahun.
Vanessa Angel disangkakan adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan. Vanessa Angel telah ditetapkan tersang oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjalaskan Polda Jatim akan masukkan Vanessa Angel ke sel tahanan karena sudah melakukan gelar perkara dan mempunyai bukti.
"Karena yg bersangkutan dengan ancaman hukuan 6 tahun. Kapolda Jatim ambil hukuman objektif di atas lima tahun. Seperti yang sampaikan Polda Jawa Timur menerapkan objektifitas langsung melakukan penahanan. Daripada berita acara, harus kita sampakan melakukan penahanan," kata Barung di Polda Jawa Timur, Rabu siang.
Baca Juga: Alasan Vanessa Angel Akan Dimasukkan ke Sel Tahan Hari Ini
Vanessa Angel telah ditetapkan tersang oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Penetapan ini dilakukan karena Vanessa Angel diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa Angel juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para muncikari.
Kontributor: Achmad Ali
Baca Juga: Vanessa Angel Akan Ditahan!