Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kemenkeu tahun 2016, Muhammad Nafi dan seorang PNS, Rukijo dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016 senilai Rp 100 miliar.
Nafi dan Rukijo rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang kini sudah mendekam di rutan KPK.
"Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasita saksi untuk proses penyidikan tersangka TK, (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Vanessa Angel Akan Ditahan di Polda Jatim
KPK menduga, Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.