Suara.com - Vanessa Angel akan ditahan karena menjadi tersangka prostitusi online, Rabu (30/1/2019) siang. Vanessa Angel disangkakan adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan.
Vanessa Angel telah ditetapkan tersang oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Penetapan ini dilakukan karena Vanessa Angel diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa Angel juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para muncikari.
Hari ini Vanessa Angel menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Baca Juga: Vanessa Angel Akan Ditahan!
"Hari ini VA (Vanessa Angel) memenuhi panggilan sebagai tersangka. Dan kemungkinan besarnya kita akan tahan dia," tegas Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).
Vanessa Angel datang pukul 11.01 WIB dengan menumpang mobil putih. Vanessa Angel datang dengan mengenakan kemeja putih berkacamata hitam. Tidak ada kata-kata yang terucap, hanya senyuman yang terus dilempar ke wartawan. Kuasa hukum Vanessa, Milano juga enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Berselendang Kuning, Vanessa Angel Tampil Modis Diperiksa Kasus Prostitusi