Suara.com - Vanessa Angel akan ditahan karena menjadi tersangka prostitusi online. Rabu (30/1/2019) siang, Vanessa Angel menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Hari ini VA (Vanessa Angel) memenuhi panggilan sebagai tersangka. Dan kemungkinan besarnya kita akan tahan dia," tegas Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).
Dijelaskannya, pasal yang disangkakan adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan.
Baca Juga: Berselendang Kuning, Vanessa Angel Tampil Modis Diperiksa Kasus Prostitusi
"Pasal 27 ayat 1 itu yang kita bebankan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan tersang oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Penetapan ini dilakukan karena Vanessa Angel diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa Angel juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para muncikari.
Kontributor : Achmad Ali