DBD Mulai Mengancam, Sejumlah Kota Besar Masuk Fase Waspada

Rabu, 30 Januari 2019 | 10:05 WIB
DBD Mulai Mengancam, Sejumlah Kota Besar Masuk Fase Waspada
Ilustrasi nyamuk. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyakit demam berdarah dengue (DBD) mulai mengancam kota-kota besar di Indonesia. Tak hanya di DKI Jakarta, DBD juga mulai merambah ke Botabek, Bandung, Jawa Barat, hingga kota besar lain di Pulau Jawa.

Pada Januari ini, tiga wilayah di Jakarta, misalnya, sudah masuk fase waspada DBD. Ketiga wilayah tersebut adalah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan, fase waspada DBD tersebut dipengaruhi oleh peningkatan curah hujan dan perubahan iklim.

Pada Februari dan Maret 2019, menyusul ketiga wilayah tadi, seluruh wilayah DKI Jakarta akan masuk dalam kategori waspada DBD.

"Kejadian DBD diprediksi akan meningkat beberapa hari atau beberapa minggu setelah musim hujan awal tahun 2019. Hal ini membuat seluruh wilayah DKI Jakarta masuk dalam kategori waspada pada Februari dan Maret," tambahnya.

Menurut data Dinas Kesehatan DKI, pada 1 Januari - 31 Desember 2018, tercatat 2.947 kasus DBD di DKI Jakarta. Adapun Insidence Rate (IR) tercatat 28,15/100.000 penduduk dengan dua kematian (case fatality rate/CFR 0,07 persen).

Berdasarkan sistem surveilans berbasis web milik Dinkes Provinsi DKI Jakarta, awal 2019, khususnya Januari, tercatat ada 111 kasus DBD (IR 1/100.000 penduduk).

Jika merujuk pada data-data peningkatan DBD, maka kini kawasan Tangerang, Bekasi, Depok, Sukabumi, bahkan Banjarmasin dan Pekanbaru, sudah mengalami peningkatan kasus DBD.

Perlu Pemberantasan Sarang Nyamuk
Pada kesempatan yang sama, Widyastuti juga mengungkapkan, prediksi yang diberikannya ini merupakan early warning system, yang diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman DBD.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran yang mencantumkan sosialisasi untuk pemberantasan sarang nyamuk (PSN), larvasidasi (pemberantasan jentik nyamuk), pelaksanaan fogging, dan hal terkait lainnya. Surat edaran ini telah diteruskan kepada para wali kota, camat, lurah, dan kader jumantik (juru pemantau jentik) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI