Suara.com - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak harus menghadapi puluhan jerat dakwaan sejak turun dari jabatannya sebagai perdana menteri usai kalah dalam pemilu pada Mei 2018 lalu. Sampai saat ini tercatat ada 42 dakwaan yang harus dihadapi Najib.
Melansir laman Channel News Asia, ada 38 dakwaan pidana yang meliputi pencucian uang, gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan yang kebanyakan terkait kasus skandal 1MDB dan SRC International yang merupakan bekas anak perusahaan 1MDB.
Terkait dakwaan itu, Najib mengaku tak bersalah atas semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Tak sampai di situ, Najib masih didakwa dengan tiga dakwaan baru. Sehingga total ada 42 dakwaan pidana yang ditujukan kepada Najib.
Terhadap semua dakwaan itu, Najib bersikeras mengaku tak bersalah. Sudah ada empat sidang kasus Najib yang dijadwalkan akan digelar tahun ini, dengan salah satu kasusnya akan mulai disidangkan pada 12 Februari mendatang.
Baca Juga: Kisah Pria Pacari Kecoa dan Memakannya saat Maut Menjemput
Tiga dakwaan terbaru itu terkait pencucian uang oleh otoritas Malaysia. Dalam dakwaan terbaru ini, Najib diduga menerima dana ilegal sebesar 47 juta Ringgit atau sekitar Rp 160,3 miliar di sejumlah rekening pribadinya.
Sementara itu, dari laporan Reuters menyebutkan, tiga dakwaan terbaru itu terkait tindak pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 47 juta Ringgit yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal aktivitas ilegal yang dimaksud.
Dakwaan yang dibacakan jaksa Malaysia dalam persidangan pada Senin (28/1) waktu setempat menyebutkan dana 47 juta Ringgit itu diterima Najib di tiga rekening pribadinya di AmPrivate Banking.